Rabu, 31 Oktober 2012

tanggapan UU ITE

Menurut saya dalam pasal 45 ayat 1 dan 2 tentang ketentuan pidanayang memenuhi unsur dalam pasal 27 ayat 1,2,3,dan 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2 yang mendapatkan sanksi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1.000.000.000,00 itu terlalu kecil dan sedikit. Karena dalam pasal tersebut banyak mengandung unsur kerugian secara materil dan pencemaran nama baik. Selain itu jika orang atau oknum tertentu melanggar pasal tersebut pastinya mereka memperoleh banyak keuntungan materi karena disitu ada unsur kesengajaan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki unsur muatan kesusilaan, perjudian, pemerasan, pengancaman dan pencemaran nama baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar